Organda DKI Minta Tarif Angkot Naik Rp 500
Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta meminta kenaikan tarif angkutan umum di Jakarta sebesar Rp 500. Hal itu menyusul keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp 500 sejak 28 Maret 2015. Permintaan tersebut akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secepatnya.
Kalau tarif mikrolet dari sebelumnya Rp 3.500 jadi Rp 4.000
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan mengatakan, pihaknya akan meminta kenaikan tarif sebesar Rp 500 untuk angkot atau mikrolet di Jakarta. Sementara, untuk beberapa moda transportasi lain diusulkan dengan angka kenaikan yang berbeda.
"Kalau tarif mikrolet dari sebelumnya Rp 3.500 jadi Rp 4.000. Usulan tarif bawah mikrolet sebesar Rp 4.000 dengan acuan harga premium Rp 7.400 hingga Rp 7.700. Sementara tarif atasnya Rp 5.000 yang mengacu harga premium Rp 7.750 hingga Rp 8.500," kata Shafruhan, Rabu (1/4).
Penyesuaian Tarif Angkutan Masih Tunggu OrgandaUsulan tarif atas dan tarif bawah bagi angkutan umum untuk mengantisipasi adanya kenaikan atau penurunan harga BBM jenis premium dan solar kembali oleh pemerintah pusat. Shafruhan memperkirakan akan terjadi kenaikan harga premium lagi pada bulan April ini.
Sementara itu, untuk bus kota reguler kenaikannya hanya sebesar Rp 200, dari semula Rp 3.800 menjadi Rp 4.000. Kemudian, tarif bus antarkota antarprovinsi (AKAP) masih belum ditentukan besaran kenaikannya, namun diperkirakan bisa mengalami kenaikan sekitar 20 persen dari tarif awal.
Tarif taksi sendiri dipastikan tetap dengan batas atas Rp 8.500 dan batas bawah Rp 7.500. Perhitungan tarif-tarif tersebut merupakan usulan Organda DKI yang akan diteruskan kepada Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama dalam waktu dekat ini.Seperti diketahui, pemerintah kembali menaikkan harga BBM jenis solar dan premium untuk wilayah luar Pulau Jawa, Madura, dan Bali masing-masing sebesar Rp 500 per liter dari harga lama. Harga solar naik menjadi Rp 6.900 per liter dari Rp 6.400 per liter. Harga premium RON 88 naik menjadi Rp 7.300 per liter dari harga Rp 6.800 per liter. Adapun untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali, harga BBM jenis premium naik menjadi Rp 7.400 per liter dari harga awal Rp 6.900 per liter. Harga solar di Jawa, Madura, Bali sama dengan yang ditetapkan di luar Jawa, Madura, Bali, yaitu Rp 6.900 per liter.